DJKN Bengkulu Komitmen Jadi Wilayah Bebas Korupsi

DJKN Bengkulu Komitmen Jadi Wilayah Bebas Korupsi
Create: Fri, 05/02/2021 - 07:59
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu bersama Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu menyelenggarakan kegiatan pencanangan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) pada Kamis (4/2) secara virtual.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Arik Haryono menyampaikan harapan dengan terselenggaranya kegiatan pencanganan program ini sebagai penyemangat untuk menumbuhkan budaya integritas yang tinggi secara professional dan akuntabel sebagaimana yang telah diarahkan.

“Predikat sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang diberikan kepada instansi ini agar dapat terwujudnya pengelolaan kekayaan negara secara professional” ungkap Arik.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata melalui virtual menyampaikan reformasi dengan prinsip good government. Wujud nyata dalam mewujudkan hal tersebut, DJKN telah memulai pembangunan zona integritas dari tujuh tahun yang lalu, usaha tersebut telah menghasilkan sebanyak 49 unit kerja di DJKN telah memperoleh predikat Zona Integritas WBK/WBBM.

Selain itu Tahun 2021, DJKN telah mengusulkan sebanyak 42 unit kerja DJKN untuk menjadi zona integritas dengan salah satunya adalah KPKNL Bengkulu.

“Pencanangan ini sebuah kebanggaan sekaligus sebuah tantangan dalam menjaga kredibilitas instansi. Tetapi komitmen menjadi zona integritas tidak akan berarti tanpa dukungan dari stakeholder, karena stakeholder memiliki peran penting dalam membantu mengawal dan mengawasi DJKN dalam proses bisnis yaitu memberikan pelayanan dalam pengelolaan kekayaan negara” jelas Isa.

Sebagai informasi bahwa zona integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Untuk mewujudkan pembangunan ini harus memenuhi standar syarat indikator yang telah ditentukan, diantaranya adalah dalam dua tahun terakhir tidak ada kerugian negara yang belum diselesaikan, tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, pernah diikutan dalam KPPc tingkat Kemenkeu, adanya komitmen pimpinan dan pegawainya akan bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas, dengan menandatangani Pakta Integritas, penguatan akuntabilitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja. (Bisri)