Kasus Korupsi PT HWR Melebar, Mantan Camat Ratatotok Resmi Jadi Tersangka

MANADO, eWarta.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) terus berkembang. Terbaru, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009–2014, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/11/2026), setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, keterangan ahli, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

JR diduga memiliki peran dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

AJB tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP). Lokasi tanah dimaksud mengacu pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, penerbitan akta tersebut diduga menciptakan kesan adanya transaksi jual beli yang sah atas tanah di dalam kawasan hutan produksi, yang lokasinya berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

Tak hanya menelusuri penerbitan dokumen pertanahan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fasilitas oleh JR berupa satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan uang tunai sebesar Rp30 juta.

Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah yang diberikan oleh Elisabeth Laluyan.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut berkaitan dengan upaya memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah yang berstatus milik negara di kawasan hutan produksi, yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Pengembangan dari Perkara PT HWR

Kasus dugaan korupsi PT HWR sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam perkara tersebut, BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, telah berstatus terdakwa. Sementara HJ yang merupakan Manajer Produksi PT HWR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan JR sebagai tersangka baru menunjukkan penyidikan Kejati Sulut tidak hanya menyasar pihak perusahaan maupun sektor pertambangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan dalam aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, melalui jajaran penyidik menegaskan pentingnya pengungkapan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Sulut terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus melindungi aset negara dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JR tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan.*

(Rendy)