JEMBER, ewarta.co – Pemandangan tak biasa mewarnai Gedung DPRD Kabupaten Jember pada Senin (2/11/2026). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember yang membahas hibah tanah untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terpaksa menggelar rapat dalam kondisi gelap gulita akibat aliran listrik yang mendadak padam.
Rapat perdana Pansus tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait (Gus Fawait), tertanggal 20 Oktober 2026. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan DPRD atas hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Pemkab Jember kepada Kejari Jember.
Namun, saat rapat hendak dimulai di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), listrik tiba-tiba padam. Sebelum padam, sempat terdengar suara ledakan yang diduga dipicu korsleting listrik akibat KWH terpapar air hujan sejak malam hingga pagi hari.
Situasi sempat menghambat jalannya rapat. Menurut salah seorang ASN Sekretariat DPRD Jember yang enggan disebutkan namanya, pihak kesekretariatan langsung berkoordinasi dengan teknisi penanganan listrik.
Meski DPRD memiliki mesin generator set (genset), fasilitas tersebut tidak dapat menyuplai daya ke ruang rapat.
“Gensetnya hanya menanggung daya untuk lantai dua, tidak sampai ke sini (Ruang Banmus di lantai satu),” ujar staf kesekretariatan tersebut.
Kendati tanpa penerangan ruangan dan hanya mengandalkan senter dari lampu ponsel (HP), anggota Pansus tetap menunjukkan komitmennya dengan melanjutkan rapat hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketua Pansus DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa rapat perdana bersama Tim Ahli DPRD ini bertujuan untuk mendalami permohonan hibah aset dari Kejari Jember, khususnya dari aspek legalitas dan status kepemilikan lahan.
Ardi memaparkan, Kejari Jember sebenarnya membutuhkan lahan seluas 2,3 hektare untuk pembangunan kantor baru. Namun, karena lahan yang tersedia dalam satu bidang hamparan seluas 2,7 hektare (27.153 meter persegi) di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, maka keseluruhan bidang tanah tersebut yang diusulkan untuk dihibahkan.
"Pansus masih perlu memastikan secara presisi letak objek tanah di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang tersebut. Kami akan melakukan peninjauan lapangan pada Selasa besok, 3 November 2026," ujar Ardi.
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Jember resmi membentuk Pansus hibah aset ini pada Selasa (27/10/2026) lalu sebagai respons atas surat permohonan Bupati. Pansus bertugas memastikan seluruh proses pemindahtanganan aset daerah ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum memberikan persetujuan resmi. (Hafit)
(Foto: Suasana rapat Pansus pelepasan aset DPRD Jember yang tetap berlangsung di tengah kegelapan dengan memanfaatkan lampu penerangan ponsel)










