Segera Terbitkan Pergub, Gubernur Dorong ASN Bengkulu Bayar Zakat

Create: Wed, 02/02/2022 - 12:36
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu.

Gubernur menilai potensi dalam pemungutan dana Baznas Provinsi Bengkulu belum terlaksana dengan maksimal untuk itu perlu pembahasan dan menyusun langkah-langkah awal yang bisa menjadi nilai tambah bagi Baznas untuk mempercepat nilai tambah bagi Baznas. 

Namun sebelum Pergub tersebut dibuat, Ia minta agar kelembagaan Baznas diperkuat baik eksistensi maupun akuntabilitasnya. 

"Sebab setelah peraturan ini dibuat maka akan ada pertanggungjawaban dari lembaga pengawas keuangan," kata Rohidin, Rabu (2/2/22) usai memberi sambutan pada pelaksanaan Penganugerahan Baznas Award 2022 dalam rangka peringatan hari ulang tahun Baznas.

Gubernur juga meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan provinsi dan daerah menyiapkan secara bertahap regulasi penyisihan dana zakat.

Dijelaskan Rohidin, dalam pemungutan nanti pemerintah Provinsi Bengkulu membuat pernyataan bersama Kepala OPD bahwa para ASN bersedia untuk dipotong gajinya oleh bendahara untuk zakat dan infaq.

"Dana Baznas dikelola dengan baik bisa membantu meningkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu, untuk itu perlu ada Pergub yang akan mengatur penguatan zakat dan infaq," katanya.

Dikatakan Rohidin, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mempunyai dana yang cukup untuk membantu masyarakat.

"Sehingga dengan adanya kebijakan ini nantinya diharap dapat membantu anak putus sekolah, membantu orang sakit, dan menanggulangi kemiskinan," kata Rohidin.

Lebih lanjut Ketua Baznas Provinsi Bengkulu Fahrul Hamidy menjelaskan, bahwa pogram yang dibuat Baznas sangat jelas untuk membantu umat dan para mujtahid.

"Ada program wajib dalam membantu masjid, pondok pesantren, modal usaha bagi orang miskin, beasiswa bagi orang miskin dan bantuan anak putus sekolah. Untuk itu ASN bisa untuk menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas," ujarnya.

Baznas Bengkulu menyebutkan potensi zakat di Provinsi Bengkulu dihimpun melalui ribuan ASN dan karyawan swasta yang tersebar di Provinsi Bengkulu dapat mencapai Rp 300 miliar pertahun. 

Namun dalam realisasinya, total jumlah penghimpunan zakat di Bengkulu belum maksimal dan realisasinya hanya tercapai Rp27 miliar sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2021.

Sehingga dengan adanya Pergub ini Baznas berharap pengumpulan zakat di Provinsi Bengkulu dapat optimal. (Bisri)