THR ASN Bengkulu Rp168,28 Miliar, Cair Paling Lambat 13 Maret 2026

Create: Wed, 04/03/2026 - 18:05
Author: Admin 3
Tags

 

Bengkulu, eWarta.co – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, instrumen kebijakan fiskal berupa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) siap dieksekusi untuk ribuan aparatur negara di Bumi Merah Putih.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyampaikan bahwa estimasi total THR atas beban APBN yang akan mengalir ke Provinsi Bengkulu tahun ini mencapai Rp168,28 miliar.

“Dana tersebut akan didistribusikan kepada 40.095 penerima yang terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” jelas Irfan.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara, melainkan juga stimulus fiskal yang dirancang untuk menciptakan multiplier effect yang positif bagi perekonomian daerah.

“Mengalirnya dana ratusan miliar rupiah ini ke pasar lokal diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga, menghidupkan sektor riil, serta membawa berkah langsung bagi pelaku UMKM dan pedagang di seluruh penjuru Bengkulu,” ujarnya.

Irfan menjelaskan, besaran THR tahun 2026 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, peringkat, atau kelas jabatan.

Kebijakan ini berlaku komprehensif bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.

Khusus bagi PPPK, terdapat ketentuan proporsional. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR sesuai masa kerja yang telah dijalani. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak termasuk dalam kriteria penerima.

Untuk memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan sesegera mungkin, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah resmi dibuka mulai 4 Maret 2026.

Irfan mengimbau seluruh satuan kerja (satker) di wilayah Bengkulu agar segera melakukan rekonsiliasi data dan mempercepat pengajuan SPM THR.

“Kami mendorong seluruh satker bergerak cepat dan memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan. Target kami, paling lambat 13 Maret 2026 dana THR sudah masuk ke rekening para penerima, jauh sebelum masa libur Lebaran,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan sinergi yang baik antara Kanwil DJPb, KPPN, dan seluruh satker, penyaluran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kehadiran THR ini diharapkan mampu menghadirkan senyum dan ketenangan bagi keluarga penerima, sekaligus menjadi katalisator kebangkitan ekonomi Provinsi Bengkulu yang semakin tangguh di tahun 2026,” pungkas Irfan.