Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Kades Bandung Marga 

Create: Fri, 10/12/2021 - 10:04
Author: Alwin Feraro

BENGKULU,eWARTA.co -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan Ra (59) mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya sebagai tersangka dan mulai melakukan penahanan.   

Saat masih menjabat pada 2018, Ra membentuk dan mengembangkan Bumdes Bintang Bermani namun fiktif. Dengan jenis usaha penjualan Saprodi pertanian.   

"Atas perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 119.900.000, berdasarkan perhitungan auditor inspektorat Kabupaten Rejang Lebong," kata Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, Kamis (9/12/21).   

Ditambahkannya, saat ini tersangka sementara dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari dengan alasan sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan tahanan akan melarikan diri, lantaran tersangka dinilai kurang kooperatif dan dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana serta dikhawatirkan tersangka mempersulit atau menghambat jalannya proses hukum.