Kejati Sulut Telusuri Dugaan Transaksi Tanah Negara, Mantan Camat Ratatotok Ditahan

MANADO, eWarta.co – Pengusutan dugaan korupsi sektor pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kali ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut menetapkan dan menahan Janny Rolos (JR), mantan Camat Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Plt Kepala Kejati Sulut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengungkapkan bahwa JR diduga terlibat dalam penerbitan akta jual beli (AJB) tanah yang berada di kawasan hutan produksi (HPT) dan masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

“JR ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Cigin sebagai tersangka,” ungkap Ferrytass kepada wartawan, Senin malam (2/11/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejati Sulut, JR diduga bersama Elisabeth Laluyan menerbitkan akta jual beli tanah yang seolah-olah menunjukkan telah terjadi transaksi jual beli atas tanah negara.

Akta tersebut tercatat dengan Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010.

Menurut penyidik, objek tanah dalam AJB tersebut berada di kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

Penerbitan akta tersebut diduga kemudian digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan produksi yang merupakan tanah negara.

Tak hanya soal penerbitan dokumen, penyidik juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fasilitas dan imbalan oleh JR.

Ferrytass menyebut, tersangka diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta fee sebesar satu persen dari nilai jual beli tanah.

“JR diduga menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar satu persen dari nilai jual beli tanah, yakni Rp30 juta, dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Cigin,” beber Ferrytass.

Penyidik juga menduga penerbitan AJB tersebut telah memberikan keuntungan kepada Elisabeth Laluyan, yang kemudian menggunakan dokumen itu untuk kepentingan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.

Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, penyidik menduga telah terjadi kerugian keuangan negara.

Ferrytass menegaskan, pengembangan perkara ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT HWR.

Dalam kesempatan yang sama, Ferrytass didampingi Aspidsus Zein Yusri Munggaran dan Kasidik Oikurnia Zega turut menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Perkara tersebut telah menyeret BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, sebagai terdakwa.

Sementara itu, HJ yang diketahui menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dengan penetapan JR, pengusutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR kini memasuki babak lanjutan. Penyidik Kejati Sulut masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri rangkaian penerbitan dokumen yang diduga menjadi bagian dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

(Rendy)