Laporan Sudah Berjalan Satu Tahun, Pelapor Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan 3 RS di Jember

Create: Wed, 28/10/2026 - 05:42
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Pelapor kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Mohammad Thamrin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, Thamrin meminta KPK mengambil alih penyidikan jika diperlukan, lantaran penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dinilai lamban.

​Thamrin menjelaskan, laporan dugaan korupsi ini sudah berjalan sekitar satu tahun. "Sebelumnya Kejari Jember menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diekspos. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Jawa Timur," ujar Thamrin, Senin (27/10/2026).

​Ia menilai lambannya penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, ia berharap KPK turun tangan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum. Surat permintaan supervisi tersebut pun diakuinya telah dilayangkan ke kantor KPK di Jakarta.

​Selain itu, Thamrin menyoroti adanya pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar oleh salah satu rumah sakit yang terlibat. Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

​"Pengembalian tersebut justru perlu menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh aparat penegak hukum. Pengembalian uang tidak menghapus pidananya," tegas Thamrin.

​Ia berharap KPK dapat segera merespons permohonannya sehingga penanganan dugaan korupsi BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember memperoleh kejelasan hukum.

​Penulis: Hafit