Meneteskan Air Mata, Mantan PPK UluTalo Minta Hakim Ringankan Hukuman

Sidang mantan anggota PPK Ulu Talo, Seluma. Bengkulu
Create: Thu, 20/06/2019 - 20:58
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma telah memberikan tuntutan rendah, terhadap terdakwa kasus perubahan hasil rekapitulasi suara dan penggelembungan suara terhadap caleg Gerinda DPRI RI Dr Lia Lastaria. Yakni dengan menuntut 3 bulan kurungan penjara.

Tetapi, ketiga terdakwa masih terlihat menangis pada pelaksanaan sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan yang telah dilaksanakan pada Kamis (20/6) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.

Dalam agenda Pledoi yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Tampak salah satu terdakwa sempat mengeluarkan air mata (menangis), pada saat menyampaikan Pledoi di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Erwindu, SH selaku Ketua Majelis Hakim.

Dengan dibantu oleh dua anggota Hakim. Yakni, Merry Harianah, SH, MH dan Sigit Subagiyo, SH, MH. Serta dua JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Heri Hendra, SH dan Redo Arliansyah, SH.

Ketiga terdakwa menyampaikan permohonan untuk minta diringankan hukumannya dari tuntutan yang telah diberikan oleh JPU.

"saya memohon untuk diringankan hukuman kami pak hakim. Saya tulang punggung keluarga. Siapa lagi yang menafkahi anak dan istri saya," sampai Arizon saat di persidangan.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Ketiga terdakwa dituntut dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsidair 1 bulan kurungan Oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

“Kami tetap pada pendirian tuntutan tetap 3 bulan penjara, denda Rp 1 juta dan subsidair 1 bulan penjara. Karena ketiganya bersalah dan terbukti menguntungkan salah satu pihak. Sesuai pasal 551 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, Tentang pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Intel, Citra Apriyadi, SH, MH yang juga diketahui juga selaku Humas Kejaksaan Negeri Seluma.

Usai ketiganya menyampaikan pledoi, agenda sidang kembali ditunda kembali dan akan diagendakan pada Senin (24/6) mendatang, sekitar pukul 10.00 wib. Yakni dengan agenda sidang putusan atau vonis terhadap ketiga terdakwa. (YI)