Bengkulu, ewarta.co - Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi bersama Satuan Polisi Pamong Praja memasang Plang papan larangan berjualan di 6 titik lokasi Trotoar jalan tempat fasilitas umum, Jumat (28/12).
Pemasangan plang papan larangan berjualan di trotoar jalan sesuai dengan sudah di keluarkannya Perda nomor 03 tahun 2008, tentang larangan berjualan di trotoar jalan dan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi menyampaikan ada 6 titik pemasangan plang papan larangan berjualan yakni, di sepanjang jalan depan Stadion Sawah Lebar, Jalan KZ Abidin Pasar Minggu, Jalan Gedang depan Balai Buntar dan 2 titik di Pasar Panorama dan 6 titik pemasangan reklame Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum seperti di taman bermain anak-anak dan wilayah perkantoran.
"Jika masih ada pedagang yang tetap berjualan di fasilitas umum trotoar jalan maka bisa di ancam dengan pidana kurungan 3 bulan penjara atau denda 5 juta Rupiah sesuai Perda nomor 03 tahun 2008," kata Mitrul.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan wajah Kota Bengkulu tetap rapi.
"Untuk pedagang buah musiman seperti durian silahkan berjualan tetapi jangan di trotoar jalan dan area terlarang, silahkan berjualan di dalam stadion (area lapangan bola volly) karena Pemkot sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Dispora Provinsi untuk kebijakan ini," terang Wawali.
Ia juga meminta kepada seluruh pedagang jika sudah tutup agar membersihkan lapak dan sampah juga membuang sampah ke tempat yang sudah di sediakan, jangan di tinggalkan berserakan begitu saja atau bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan.
"Mari kita sama-sama jaga Kota Bengkulu, jadikan Bengkulu, Kota yang bersih dan rapi,"tutup Deddy.









