Kotamobagu, eWarta.co — Nasib penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan. Di tengah penertiban aktivitas pertambangan oleh aparat, pemerintah diminta tidak hanya menghentikan kegiatan yang bermasalah, tetapi juga menghadirkan solusi agar masyarakat lokal dapat mencari nafkah melalui jalur pertambangan yang legal.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, melalui surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (24/10/2026).
Dalam surat tersebut, Chandra menyoroti kondisi penambang rakyat di sejumlah kawasan pertambangan, antara lain Bakan dan Lolayan di Kabupaten Bolaang Mongondow, serta Kotabunan dan Ratatotok di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ia menilai, penghentian aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa disertai jalan keluar yang jelas berpotensi memperburuk kondisi ekonomi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
“Semua tambang yang dikelola pribumi tiarap. Ditutup. Rakyat disuruh berhenti. Alat disita. Lubang ditutup. Kami patuh, Pak,” tulis Chandra dalam surat terbukanya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan harus berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maupun dokumen lingkungan, pemerintah diharapkan turut membuka akses pendampingan agar masyarakat dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Chandra juga mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat dan perusahaan berskala besar. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan memperoleh pengawasan berdasarkan standar hukum yang sama.
Dalam suratnya, ia menyinggung dugaan persoalan perizinan dan lingkungan pada sejumlah aktivitas pertambangan. Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, audit, serta klarifikasi dari instansi terkait dan pihak perusahaan yang bersangkutan.
“Apakah ini keadilan, Bapak Presiden?” tulisnya.
Minta WPR Dibuka untuk Masyarakat Lokal
Salah satu langkah yang didorong KANNI adalah memperluas kesempatan masyarakat mengelola sumber daya mineral melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Chandra berpandangan, masyarakat lokal seharusnya tidak hanya menjadi penonton di tengah besarnya potensi emas di daerah sendiri. Melalui koperasi dan mekanisme perizinan yang sah, warga diharapkan dapat memperoleh akses pengelolaan tambang dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketentuan hukum.
“Kami rakyat Sulawesi Utara tidak anti-investasi. Tapi kami bertanya: mengapa tambang rakyat pribumi yang hanya pakai satu ekskavator dan cangkul langsung ditutup atas nama hukum, sementara tambang besar yang menggunakan puluhan ekskavator tetap beroperasi?” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti meminta pemerintah membiarkan pertambangan tanpa izin. Sebaliknya, negara diharapkan menyediakan mekanisme yang realistis dan terjangkau agar masyarakat dapat beralih menuju kegiatan pertambangan yang memenuhi persyaratan.
KANNI juga meminta adanya pendampingan dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), RKAB, dan dokumen lingkungan. Dengan demikian, penertiban tidak berhenti pada penutupan lokasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah pembinaan dan penyelesaian persoalan administrasi maupun teknis.
“Hadirkan negara untuk membantu, bukan untuk menutup,” tegas Chandra.
Minta Audit Perizinan Perusahaan Tambang
Selain memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat, Chandra mendesak pemerintah melakukan audit terhadap dokumen RKAB dan persetujuan lingkungan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara, termasuk wilayah Bolaang Mongondow.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk mengetahui tingkat kepatuhan masing-masing pelaku usaha. Hasilnya pun diharapkan disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
“Audit semua RKAB dan izin lingkungan perusahaan besar di Sulut tahun 2026. Buka datanya ke publik. Apakah mereka sudah taat atau justru melanggar?” kata Chandra.
Ia menilai, keterbukaan informasi penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa penegakan hukum hanya menyasar kelompok tertentu.
Chandra juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah memberantas pertambangan ilegal. Namun, menurutnya, penindakan harus disertai kebijakan yang memberikan kesempatan setara kepada masyarakat lokal untuk mengelola potensi sumber daya alam melalui jalur yang sah.
Ia turut menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
“Asal jangan WNA, Pak. Kami setuju Bapak Presiden berantas tambang ilegal, tapi jangan kasih karpet merah untuk WNA mengeruk emas Sulawesi Utara sementara anak pribumi menjadi kuli di tanah sendiri,” ujarnya.
Jangan Biarkan Penambang Rakyat Kehilangan Mata Pencaharian
Bagi Chandra, persoalan tambang rakyat bukan semata-mata mengenai aktivitas penggalian emas. Di dalamnya terdapat persoalan mata pencaharian, akses ekonomi, kepastian hukum, keselamatan kerja, serta tanggung jawab menjaga lingkungan.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat menyusun langkah konkret untuk menjembatani kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban mematuhi aturan pertambangan.
Menurutnya, kebijakan afirmatif melalui WPR, pendampingan legalisasi, serta pemeriksaan kepatuhan perusahaan perlu ditempatkan dalam satu kerangka penyelesaian yang adil dan terukur.
“Kami tidak mau jadi penonton. Kami mau jadi tuan di negeri sendiri,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekayaan mineral Sulawesi Utara merupakan sumber daya yang harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan hanya untuk kepentingan ekonomi saat ini, tetapi juga demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang.
Melalui surat terbuka itu, KANNI berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dan mendorong kementerian maupun lembaga terkait menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami tunggu kebijakan Bapak. Kami masih percaya,” pungkas Chandra.
Kini, tuntutan yang disampaikan KANNI mengarah pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana penegakan hukum dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal untuk memperoleh kepastian hukum dan kesempatan mencari nafkah secara sah?***
(Rendy)










