Terima RJ, Pasal Penadahan Tabung Gas Heri Nusantara Dihentikan

Create: Wed, 16/03/2022 - 19:05
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, membebaskan tuntutan terhadap tersangka Heri Nusantara (HN), penadah 1 tabung gas yang dijual oleh 2 pelaku pencuri Reki dan Riki yang saat ini dinyatakan buron.

“Penadah HN dibebaskan dari tuntutan kejaksaan karena menadah 1 tabung gas. Dibebaskannya pelaku penadahan ini setelah dilakukan usulan dari Kejari, Kejati dan disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Restorative Justice (RJ),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (16/3/22).

Kasus ini bermula Sabtu 08 Januari 2022 lalu, Reki dan Riki mencuri 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram milik Yusman Effendi. Usai mencuri tabung gas kedua pelaku menjual tabung pada HN.

“Tersangka dikenai pasal 480 nomor 1 KUHP tentang penadahan. Namun tersangka diberikan RJ sehingga penuntutan dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tutup Ristianti.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah memberikan sejumlah RJ atau keadilan restorative dan tidak berlanjut ke pengadilan.

RJ adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Secara prinsip RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

"Tujuan lain dari adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Saat ini prinsip RJ sudah mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia," kata Kasi Penkum. (Bisri)