27 Pegawai BLK Bengkulu Menunggu Penempatan Pasca Beralih ke Kementerian

Create: Wed, 23/09/2026 - 12:12
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co — Sebanyak 27 pegawai Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu masih menunggu penempatan unit kerja baru setelah status BLK beralih dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Bengkulu kini membahas solusi penempatan agar proses transisi kelembagaan tidak mengganggu keberlangsungan karier dan hak pegawai.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, bersama sejumlah instansi terkait di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Rabu (23/9/2026). Rapat membahas penataan pegawai yang belum mendapatkan unit kerja baru serta tindak lanjut pengelolaan aset dan peralatan BLK.

Khairil Anwar mengatakan Pemprov Bengkulu mendukung peralihan pengelolaan BLK ke Kementerian Ketenagakerjaan karena kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan vokasi. Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan pegawai yang belum terakomodasi memperoleh penempatan sesuai ketentuan.

“Peralihan status ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal di Bengkulu melalui pelatihan vokasi yang lebih modern, dengan dukungan pendanaan dan pengelolaan langsung dari pemerintah pusat. Yang menjadi perhatian kita saat ini adalah memastikan rekan-rekan pegawai yang belum terakomodasi dapat memperoleh penempatan yang sesuai di unit kerja baru,” ujar Khairil.

Menurut Khairil, koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan untuk mencari solusi penempatan bagi pegawai yang terdampak peralihan status BLK. Penataan tersebut diupayakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga agar hak pegawai dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Henni Fathimah, mengatakan sebagian pegawai BLK yang memenuhi kualifikasi telah beralih status menjadi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, masih ada 27 pegawai yang belum memperoleh penempatan pada unit kerja baru.

“Saat ini terdapat 27 pegawai yang belum mendapatkan penempatan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penataan dan penempatan pegawai dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Henni.

Dari 27 pegawai tersebut, satu orang merupakan pejabat eselon III, dua orang pejabat eselon IV, tujuh orang fungsional umum, 15 orang instruktur, dan dua orang ASN paruh waktu. Komposisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah dalam menentukan penempatan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kepegawaian.

Selain penataan pegawai, Pemprov Bengkulu juga membahas pengelolaan aset dan peralatan yang selama ini digunakan BLK Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses peralihan aset dan kelembagaan dapat berlangsung tertib serta sesuai regulasi.

Pemprov Bengkulu berharap penataan pegawai dan aset dapat segera diselesaikan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait. Proses transisi tersebut diharapkan tetap mendukung tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja di Bengkulu.