Ajak Ceck In Anak Bawah Umur, Mahasiswa Asal Lebong Ditangkap Polisi

Create: Sat, 25/03/2023 - 13:58
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, eWarta.co -- Seorang oknum mahasiswa berinisial Al (19), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, bersama dua rekannya ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (25/3/2023) dini hari, atas dugaan penjualan anak bawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, sebelum dilakukannya penangkapan, pihaknya menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Rencananya, dua rekan perempuannya akan menjual korban kepada Al dengan harga Rp250 ribu untuk bermalam bersama pelaku di salah satu hotel tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al di hotel tersebut," kata Alexander.

Selain menangkap Al, petugas juga menyita barang bukti di antaranya 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp250 ribu.

“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.