SELUMA, eWarta.co -- Pengerjaan fisik dalam pembangunan jalan lingkungan Rabat beton di lokasi Dusun III Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur mengundang segudang pertanyaan. Dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Kota agung kecamatan Seluma Timur baru lakukan pembangunan di tahun 2025 ini.
Diketahui,pengerjaan fisik dalam pembangunan jalan lingkungan Rabat beton yang berlokasi di Dusun III tersebut memunculkan pertanyaan tersendiri bagi pemerintah Daerah Seluma dalam hal ini Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Nopetri Elmanto melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa Marvoni devvi gusti, mengatakan, paket 2024 yang dikerjakan 2025 oleh desa Kota Agung jika dikerjakan sesuai regulasi maka itu tidak menyalahi aturan namun jika tidak sesuai regulasi maka itu salah. Dirinya menambahkan yang menjadi pertanyaan itu apa alasan pemdes baru mengerjakan di tahun 2025.
"Kita belum bisa mengatakan itu benar atau salah. Dalam waktu dekat PMD akan memanggil pemdes kota agung, atau akan melakukan survei ke lokasi untuk meminta penjelasan dari pemdes," Sampainya, Senin (13/1/2025)
Diketahui, dengan panjang kurang lebih 200 meter, jalan tersebut baru dilaksanakan sekitar tanggal 5 Januari 2025, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 25 juta. Hal ini sontak mengundang segudang pertanyaan. Terlebih lagi dengan adanya temuan hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat Kabupaten Seluma yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak Pemdes Kota Agung.
"Pengawasan itu nantinya juga harus dilakukan oleh inspektorat, mengigat pengawasan dalam pembangunan itu inspektorat yang lebih dominan, " Tutupnya. (Rns)









