BENGKULU,eWARTA.co -- Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga Riau di Kabupaten Seluma yang menyediakan bibit sawit palsu untuk pengadaan pembibitan petani menggunakan dana desa (DD).
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo saat press release di Polda Bengkulu, Selasa (19/10/21) mengatakan, ketiganya MS, HH dan istrinya IS yang diduga melakukan pembibitan sendiri menawarkan kepada empat kepala desa di Kabupaten Seluma agar seolah-olah pengadaan bibit tersertifikasi.
"Para pelaku diamankan di Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras dan Kota Bengkulu saat tengah melakukan transaksi" kata Aries.
Aries melanjutkan pelaku mengedarkan kecambah kelapa sawit yang tak sesuai dengan standar mutu sebanyak 73.345 butir dan mengaku bahwa bibit tersebut legal yang berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dengan memalsukan dokumen legalitas bibit untuk memperoleh keuntungan.
"Selisih harga yang signifikan sehingga adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami tengah mendalami keterlibatan empat kepala desa yang menyetujui pengadaan tersebut," kata Aries.
"Ketiganya melakukan dengan berbagai hal agar bibit terlihat seperti asli," tambah Aries.
Atas perkara ini para pelaku disangkakan dengan pasal 115 Jo pasal 30 (4) UU RI tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ancaman 6 tahun penjara dan denda senilai Rp3 miliar dan pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Bisri)









