SELUMA, eWarta.co -- Kerugian Negara (KN) dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma tahun 2024 mencapai Rp 613.418.185.
Temuan ini mencakup berbagai kegiatan fisik dan non-fisik yang belum terlaksana, tidak selesai, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
"Benar, hasil audit investigatif dari APIP melalui Inspektorat Kabupaten Seluma telah kami terima. Dokumen itu juga telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Dusun Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," sampainya, Sabtu (31/5/2025)
Guna menyelesaikan permasalahan ini, Pemerintah Desa Dusun Tengah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, tenggat waktu ini merupakan prosedur administratif sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Jika dalam jangka waktu 60 hari ke depan Pemerintah Desa tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Maka kami akan melanjutkan perkara ini ke tahap penegakan hukum melalui proses pidana," Sambungnya.
Terpisah,Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim mengungkapkan bahwa, kerugian negara tersebut berasal dari berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak direalisasikan sesuai rencana. terdapat dua proyek fisik utama dalam penggunaan Dana Desa 2024 yang menjadi sorotan. Pertama, pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan kedua, pembangunan jalan rabat beton menuju kawasan perkebunan masyarakat di Dusun II.
"Kedua proyek ini tidak selesai dibangun hingga masa audit dilakukan. Padahal, dananya telah dicairkan," Ungkapnya.
Selain proyek infrastruktur, beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari dana desa juga menjadi sorotan. Beberapa warga mengklaim bahwa program tersebut tidak pernah dilaksanakan, meski anggarannya sudah dicairkan dan dicatat dalam dokumen pertanggungjawaban desa.
"Program pemberdayaan masyarakat seharusnya menjadi bagian penting dari pembangunan desa. Namun dalam kasus ini, banyak program yang tidak terlaksana," Jelasnya. (Rns)









