Kenalan Di FB, Oknum Pelajar Berbuat Tidak Senonoh pada Anak Bawah Umur

Create: Sat, 23/10/2021 - 09:55
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu meringkus seorang oknum pelajar yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ warga kota Bengkulu, Kamis (21/10).

Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengungkapkan, persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial facebook. Setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara, setelah menjalin hubungan asmara keduanya sepakat untuk bertemu lalu pergi ke salah satu kebun sawit di kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah sampainya di kebun sawit tersangka kemudian membujuk korban bunga untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi. Beruntung perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orang tua korban. Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit PPA. (ril)