Oknum Pengacara yang Gelapkan Uang Klien Dikenakan Pasal Berlapis

Create: Sun, 08/08/2021 - 09:48
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu memastikan bahwa perkara penyidikan terhadap Oknum pengcara berinisial ZH akan tetap berlanjut proses hukumnya.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, SIK mengatakan, dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, uang tersebut sudah digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain pasal penggelapan, tersangka juga dijerat pasal penipuan.

Terkait upaya tersangka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Teddy memastikan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

“Tetap berlanjut, uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, sudah kita tahan untuk memudahkan prosesnya,” sampai Teddy.

ZH merupakan kuasa hukum Refdewita pada kasus pemberangkatan haji plus. Refdewita dan suaminya Zupfa Hilman menawarkan atau menjajikan kepada korban untuk berangkat haji khusus pada tahun 2017 lalu.

Dalam mendampingi kliennya itu, ZH dititipkan uang sebesar Rp 263 juta untuk diberikan kepada korban Refdewita. Namun setelah uang diberikan, ZH malah tidak memberikan uang tersebut kepada korban. Sehingga mantan kliennya ini melaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. (ril)