BENGKULU,eWARTA.co -- Perkara jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Herman Bakti (HB) diketahui telah dilakukan sejak 2019 lalu.
Kuasa Hukum korban MM, Joni Bastian mengatakan HB pada tahun 2019 lalu juga tersandung kasus yang sama, dan kali kedua ia dipercayai menangangi kasus ini.
“Kami sudah pernah menangani kasus pencaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh HB ini. Kemudian di tahun ini kami kembali melaporkan HB dengan kasus yang sama,” kata Joni, Sabtu (16/10/21).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, AKBP Andy Dadi Nurcahyo melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yusiady mengatakan sudah ada tiga korban yang melaporkan HB ke kepolisian terkait penipuan CPNS serta menjanjikan seseorang bisa mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Di mana penipuan pertama saat HB menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu tahun 2019 lalu.
HB menjanjikan warga Kota Bengkulu, inisial RO mendapatkan jabatan di Pemprov Bengkulu dengan syarat mentransfer uang Rp145 juta.
Atas kedudukannya sebagai Kepala UPTD, korban terperdaya, namun setelah uang ditransfer, janji tersebut tak kunjung didapatkan pelapor.
Kasus kedua juga dialami korban XY dengan kerugian Rp300 juta agar bisa menduduki jabatan sebagai eselon 4 di Pemprov Bengkulu. Terakhir korban MM dengan nominal yang sama mentransfer uang Rp300 juta ke HB agar dapat diloloskan dalam perekrutan CPNS di pemerintahan yang sama.
“HB memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala dinas. Dia mengatakan bisa membantu orang dapat jabatan. Tetapi terkait jual beli jabatan, masih kami dalami lagi. Untuk sekarang dia kami jerat dengan penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.
Adapun total kerugian yang dialami tiga korban sebesar Rp745 juta dengan sangkaan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau terancam pidana 4 tahun penjara. (Bisri)









