SELUMA, eWarta.co – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, terus menyita perhatian publik. Masyarakat kini menanti ketegasan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap para oknum yang dianggap telah mencoreng martabat instansi pemerintahan tersebut.
Skandal ini melibatkan dua kasus berbeda. Pertama, melibatkan oknum mantan Camat Air Periukan berinisial HA dengan guru PPPK berinisial YR. Kedua, dugaan perselingkuhan antara mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan berinisial HR dengan stafnya yang berstatus PPPK Nakes berinisial ND.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A., menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang terlibat.
Deddy menjelaskan bahwa oknum pejabat berstatus PNS telah menerima sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan:
* HA telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Air Periukan dan kini berstatus non-job.
* HR juga telah diberhentikan dari posisinya sebagai Kabid di Dinas Kesehatan Seluma dan berstatus non-job.
Sementara untuk oknum PPPK (YR dan ND), Pemkab Seluma belum bisa mengeksekusi sanksi final karena masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami sedang menunggu Pertek BKN. Surat sudah kami kirimkan dua minggu yang lalu. Mungkin karena saat ini mendekati masa libur Lebaran, prosesnya sedikit tertunda. Kami perkirakan setelah Lebaran Pertek tersebut sudah keluar," ujar Deddy pada Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Deddy menyatakan bahwa kedua oknum PPPK tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang menanti sangat serius, mulai dari pemotongan hak finansial hingga pemberhentian.
"Keduanya melanggar disiplin berat. Sanksinya bisa berupa pemotongan gaji sebesar 50% selama 12 bulan, hingga pemecatan sebagai ASN. Begitu Pertek dari BKN turun, akan langsung kami tindak lanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) sanksi," tutup Sekda. (Rns)









