Sudah Lewat Tenggat Waktu, Pemdes Dusun Baru Tidak Kembalikan Kerugian Negara

Create: Tue, 06/01/2026 - 17:00
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Hasil audit investigatif dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Dusun Baru kecamatan Ilir talo menunjukkan adanya Kerugian Negara (KN) yang ditaksir mencapai Rp 200 juta rupiah lebih. 

Meskipun sudah diberikan tegak waktu 60 hari, namun hingga saat ini pemerintah Desa tersebut belum kembalikan uang negara. 

Dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan fisik seperti dugaan kekurangan volume dalam bangunan, mark up harga, kegiatan fiktif, serta pajak yang didanai dari anggaran program Dana Desa pada tahun 2024 yang lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH mengatakan, pelimpahan kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD ke Kejaksaan Seluma tersebut dilakukan setelah pemdes Dusun Baru tidak mengembalikan kerugian negara. Saat ini Kejaksaan negeri Seluma masih melakukan penyelidikan. 

"Karena sudah tegak waktu sebagaimana yang telah ditentukan makanya dilimpahkan ke aparat pegak hukum, jadi sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sekarang masih dilakukan permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan, " Terangnya, Selasa (6/1/2026). 

Turut dikatakan, setelah penyelidikan nantinya Kejaksaan akan melakukan penyidikan guna untuk Mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, Mencari kebenaran materiil tentang terjadinya tindak pidana.

"Ini nanti tahapannya penyidikan sebagaimana waktu yang sudah ditentukan nanti tim yang menyimpulkan, nanti kesimpulan akan disampaikan ke pihak media,"tutupnya. (Rns)