BENGKULU, eWarta.co — Polresta Bengkulu mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana yang disertai persetubuhan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polisi menetapkan RPP alias R (25) sebagai tersangka dalam perkara yang menewaskan korban berinisial IMY (24).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Perkara ini dilaporkan melalui LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 14 September 2026.
Menurut hasil penyelidikan polisi, korban saat itu sedang menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai. Di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja, kemudian tersangka meminta bantuan karena sepeda motornya mengalami masalah dan ikut menumpang kendaraan korban.
Dalam perjalanan, tersangka disebut beberapa kali meminta korban mengubah arah dengan alasan hendak mengambil barang di rumah. Ketika berada di lokasi yang dinilai sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan setelah korban menolak permintaannya.
Polisi menduga setelah melakukan kekerasan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Korban kemudian dibawa tersangka ke aliran sungai hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Resmob Macan Gading bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Bengkulu dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan SPPG Padang Serai. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan RPP untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua sepeda motor serta satu batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif tersangka diduga berkaitan dengan keinginannya melakukan pemerkosaan terhadap korban. Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan barang bukti dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.










