Kotamobagu, eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan utama arah pembangunan daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui kunjungan kerja Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, bersama jajaran eksekutif ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan membahas secara rinci revisi pola ruang Kotamobagu, merujuk pada dokumen usulan yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah. Pembahasan ini penting untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah yang terus berubah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian terkait. “Ini masuk dalam tahapan revisi RTRW Kotamobagu. Setelah pelaksanaan Pra-Lintas Sektor pada 2 April lalu, sekarang kita masuk pada inti pembahasan lintas sektor bersama para Dirjen,” ujar Claudy kepada Kuasa.net via telepon.
Fokus utama pertemuan adalah meninjau kembali usulan perubahan pola ruang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2014. Revisi ini dianggap mendesak karena mencakup seluruh aspek pemanfaatan lahan, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, hingga pengembangan kawasan strategis.
Claudy menambahkan, apabila tahapan ini rampung, dokumen RTRW akan segera memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Proses selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda baru. “Setelah Persub keluar, proses akan berlanjut ke pembahasan di tingkat DPRD untuk segera diparipurnakan menjadi Perda,” jelasnya.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan sinyal positif agar proses revisi RTRW dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Hal ini penting agar Kotamobagu memiliki landasan hukum tata ruang yang mutakhir dan adaptif terhadap perkembangan.
Dokumen RTRW yang diperbarui juga akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang lebih teknis dan operasional untuk mendukung investasi serta pembangunan berkelanjutan di daerah. “Kami berharap tahapan ini segera selesai. Sebagaimana arahan Pak Dirjen, Kotamobagu harus segera merampungkan Perda RTRW ini agar bisa langsung tancap gas ke penyusunan RDTR,” pungkas Claudy.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Weny Gaib didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***









