SELUMA, eWarta.co -- Dalam penyelesaian titik kordinat tapal batas wilayah administratif Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan hingga saat ini belum menemukan jalan penyelesaian. Padahal sebelumnya, pihak Pemprov Bengkulu telah memfailitasi untuk mediasi dan belum menghasilkan keputusan final.
sejumlah wilayah desa yang masuk ke wilayah administratif Pemkab Bengkulu Selatan yakni Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, dan Talang Kemang 291 hektare. Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk yang berada di wilayah administratif Bengkulu Selatan adalah Desa Serian Bandung seluas 211 hektare dan Desa Jambat Akar seluas 346 hektare.
Sejumlah wilayah Kabupaten Seluma tersebut masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur ulang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, serta menyusulnya keputusan Makamah Agung (MK) yang mana sebagian wilayah di 5 Desa 2 pemukiman penduduk di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kini masuk dalam peta administratif wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pj Sekda Dedy Ramdhani menjelaskan, Dalam persoalan ini Pemkab Seluma menegaskan tetap mengacu pada Undang-Undang pemekaran wilayah tahun 2003 dasar hukum penetapan batas daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma berencana mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk membahas opsi lebih lanjut agar penyelesaian agar tidak memicu konflik.
"Kita akan bersurat ke Pemkab Bengkulu Selatan untuk membahas persoalan ini agar tidak memicu konflik. Karen perbedaan kultur dan sejarah antara masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar penyelesaian dapat diterima semua pihak," kata PJ Sekda Dedy Ramdhani.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses mediasi, namun tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan no 3 tahun 2003 saat pemekaran.
"Intinya kami tetap berpegang pada Undang-Undang pemekaran yang telah menetapkan batas wilayah antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Meskipun ada keputusan Permendagri yang menyebut tujuh desa masuk ke wilayah administratif Seluma, kami ingin penyelesaian ini dilakukan dengan musyawarah untuk menghindari potensi konflik di masyarakat," Sampainya, Selasa (30/9/2025).
Terpisah, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, saat dihubungi melalui Whasap mengatakan, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan masih ingin mempelajari persolaan tersebut dan akan turun ke wilayah yang menjadi polemik. Hal ini perlu dilakukan mengingat Pemerintah Daerah Seluma hingga saat ini masih mempertimbangkan untuk melepaskan 7 wilayah tersebut.
"Di samping proses itu, tim kita akan meninjau lokasi, dari situ mungkin bakal keluar ide-ide. Pada prinsipnya peraturan yang ada bahwa surat keputusan kemendagri itu sudah final dan mengikat," Sampai singkatnya. (Rns)








