BENGKULU, eWarta.co — Seorang PNS di Kota Bengkulu, Siam Jaya Widodo, melaporkan developer berinisial HH ke Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan, penggelapan dan perbuatan curang dalam transaksi pembelian rumah. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (27/9/2026) setelah rumah di kawasan Betungan yang dijanjikan selesai dalam 40 hari belum juga rampung.
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani 2 Februari 2026, harga rumah tercantum Rp204 juta. Siam mengaku telah membayar Rp150 juta sebagai pembayaran awal dan kemudian mengeluarkan tambahan Rp14 juta serta Rp5 juta, sehingga total uang yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp169 juta.
Perjanjian tersebut menyebut bangunan harus diselesaikan paling lambat 40 hari atau pada 14 Maret 2026. Namun, menurut Siam, pembangunan hingga kini belum selesai dan perkembangan pekerjaan di lokasi dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.
Siam mengatakan dirinya beberapa kali mengecek kondisi rumah bersama keluarga dan saksi. Pada Maret hingga April 2026, menurut keterangannya, perkembangan pembangunan hanya terlihat pada sejumlah pekerjaan seperti plester.
Memasuki Mei hingga awal Juni, Siam mengaku kembali diminta memberikan uang untuk membeli material bangunan. Uang tersebut diberikan dengan harapan pembangunan rumah segera dilanjutkan, tetapi menurut dia perkembangan rumah tetap tidak sesuai yang diharapkan.
Kuasa hukum Siam dari Kantor Hukum Marta Elif & Rekan, Ida Martha Elif Normalia, S.H., C.P.M., C.P.L.A., mengatakan laporan ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan penyelesaian. Menurut Ida, sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai pengembalian uang, tetapi dikaitkan dengan penjualan kembali rumah yang menjadi objek transaksi.
“Kita naikkan LP hari ini, di mana diduga bahwa terjadi perbuatan curang, pengelapan dan penipuan dari yang dialami klien kami,” kata Ida.
Ida mengatakan kondisi tersebut juga membuat kliennya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal karena rumah yang dibeli belum dapat ditempati. Keluarga Siam menyebut telah menyewa tempat lain selama menunggu penyelesaian rumah.
Istri Siam, Adel, mengatakan sejak awal keluarga berharap rumah yang saat transaksi sudah dalam kondisi setengah berdiri dapat segera ditempati. Namun, hingga mendekati delapan bulan setelah perjanjian, rumah tersebut belum selesai.
“Nyatanya kita udah mau jalan 8 bulan ini, tidak ada penyelesaian,” ujar Adel.
Adel juga membenarkan adanya permintaan tambahan uang untuk material bangunan. Menurut dia, keluarga memberikan uang tersebut karena berharap pembangunan segera dilanjutkan, tetapi hasilnya belum sesuai harapan.
Laporan Siam tercatat diterima Polresta Bengkulu pada Minggu (27/9/2026) pukul 09.17 WIB. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan penipuan, penggelapan dan perbuatan curang tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak Siam. Pihak developer yang dilaporkan belum memberikan keterangan dalam informasi yang tersedia, sedangkan pembuktian atas dugaan tersebut menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum.










