SELUMA, eWarta.co -- Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Seluma sampaikan Pendapat akhir terhadap raperda RPJMD Kabupaten Seluma tahun 2025-2029 untuk ditingkatkan menjadi perda
Secara umum ke 8 fraksi di DPRD menyetujui raperda RPJMD untuk dapat ditingkatkan menjadi Perda, namun ada beberapa catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi mengenai 7 Desa di Kabupaten Seluma masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan dan meminta penerima Kabupaten Seluma untuk menolak surat pemasangan patok batas wilayah administratif dari pemkab Bengkulu Selatan.
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio mengatakan, Kabupaten Seluma ini dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tenang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, yang mana wilayah dan batas yang menjadi poin penting di dalam undang-undang tersebut.
"Besok (7/8) akan dilaksanakan rapat diruang Bupati tengang tapal batas, yang diundang itu forum pemekaran Seluma, masyarakat di tujuh desa, kepala Desa termasuk juga forum kepala Desa di dua kecamatan, kemudian juga anggota Dewan dari dapil 3 Semidang Alas Dan Semidang Alas Maras, dan kita lihat apa dari hasil rapat itu nanti, " Sampainya, Rabu (6/8/2025).
meskipun keputusan MK Sudah keluar dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur ulang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan 7 Desa masuk dalam wilayah administrasi bengkulu selatan, DPRD meminta pemerintah Daerah meminta untuk jagan dulu menyetujui keinginan pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pemasangan patok wilayah administrasi Kabupaten.
"Tadi melalui pandanggan akhir fraksi, ada beberapa fraksi termasuk juga dengan saya juga meminta supaya permintaan pemasangan patok itu jangan dulu disetujui karena kita masih melakukan berbagai upaya hukum ataupun upaya melalui gubernur kalau bisa ini diselesaikan secara baik-baik supaya kedepan tidak ada lagi permasalahan, " Sambungnya.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan keinginan tokoh masyarakat di 7 Desa sudah jelas mereka inginkan pemerintah Daerah Kabupaten Seluma untuk tidak menyerahkan wilayah tersebut ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Memang ada masukan dari tokoh masyarakat diperbatasan, mereka lebih banyak mengetahui tentang itu dan mereka meminta Kabupaten Seluma jagan menyerahkan wilayah itu ke Bengkulu Selatan, masyarakat mau bertahan, " Sambungnya.
Turut dikatakan, dampak negatif dari keputusan MK dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur ulang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan ini dapat memicu konflik sosial di tegah-tegah masyarakat, kemudian juga menyebabkan wilayah administratif Kabupaten Seluma menjadi berkurang sehingga nantinya pembentukan kabupaten baru sulit dilakukan, karena luas wilayah mejadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam kajian pemekaran wilayah.
"Jujur kedepannya yang kita pikiran, ok kita masuk dalam Kabupaten Seluma, mungkin kedepan kalau sesuatu bisa memungkinkan tidak ada salahnya kita mekarkan kembali, kecamatan Talo, alas itu menjadi kabupaten Baru,dan Seluma ini menjadi kota, sukarja bisa juga dimekarkan menjadi kabupaten baru, " Tutupnya. (rns)









