Pemkot Kotamobagu Luncurkan Evaluasi Kinerja Aparatur Desa dan Kelurahan

Tags

 

Kotamobagu, eWarta.co – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendi Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin, responsivitas, dan profesionalitas aparatur desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik,Senin (6/4/2026).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Desa, Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan, yang dijadwalkan mulai Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah. “Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sarana memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Evaluasi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur, mencakup berbagai aspek penting, termasuk kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, etika, dan perilaku aparatur.

Sahaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap rendahnya komitmen aparatur. “Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain capaian administratif, evaluasi juga menyoroti dimensi etika dan perilaku, sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Evaluasi ini dirancang secara komprehensif, meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, etika, loyalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan.

Sahaya menambahkan, kelemahan koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan jelas, masih menjadi perhatian. “Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang jika dibiarkan dapat berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.

Seluruh sangadi, lurah, serta perangkat desa dan kelurahan diwajibkan mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi. “Data harus lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hasil evaluasi objektif dan kredibel,” jelasnya.

Peserta evaluasi meliputi seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin secara proporsional, termasuk rekomendasi pemberhentian jika ditemukan pelanggaran.

Dengan langkah ini, Pemkot Kotamobagu optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, disiplin, dan responsif, memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.***