Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mengkaji status kepemilikan dua bidang lahan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Kajian ini menyusul permohonan Yayasan Semarak terkait proses sertifikasi tanah yang hingga kini belum dapat dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, usai menerima audiensi pengurus Yayasan Semarak di Balai Raya Semarak, Jumat (17/4).
Herwan menjelaskan, proses sertifikasi sebelumnya tertunda karena adanya surat dari Sekda terdahulu yang meminta penundaan pengurusan sertifikat.
“Yayasan Semarak mengajukan permohonan agar Pemprov dapat membantu penyelesaian sertifikasi dua SD IT yang mereka kelola. Namun, proses itu masih terkendala surat penundaan dari Sekda sebelumnya,” ujar Herwan.
Menurutnya, Pemprov tidak dapat langsung menindaklanjuti permohonan tersebut tanpa memastikan status lahan secara menyeluruh. Saat ini, pihaknya tengah menelaah dokumen serta kronologi kepemilikan tanah, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
“Kami perlu memastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut memiliki kaitan dengan aset Pemprov. Semua dokumen dan data akan kami cocokkan sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Pemprov, lanjut Herwan, akan melakukan verifikasi menyeluruh dengan meminta dokumen pendukung dari pihak yayasan serta mencocokkannya dengan data aset daerah.
Sementara itu, pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Ridwan Nurazi, menyampaikan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu, khususnya bagian pengelolaan aset.
“Koordinasi terus kami lakukan, baik sebelumnya maupun saat ini. Harapannya, persoalan ini bisa segera menemukan solusi,” ujar Ridwan.









