MANADO, eWarta.co — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, menegaskan pentingnya profesionalisme, kolaborasi, dan kehati-hatian dalam penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat bidang tindak pidana khusus yang dipimpin langsung Plt. Kajati Sulut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas perkembangan serta penanganan sejumlah perkara Pidsus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung.
Rapat dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H.; Kasi Penyidikan Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H.; Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Amri Bayakta, S.H.; Kajari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H.; Kasi Pidsus Christian Evani Singal, S.H., M.H.; serta Kasi Intelijen Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penerapan mekanisme Dinamika Kelompok sebagai ruang diskusi dan pendalaman penanganan perkara.
Melalui mekanisme ini, setiap perkara diharapkan dapat dikaji secara komprehensif, sehingga menghasilkan analisis hukum yang lebih tajam, kesamaan persepsi, serta keputusan yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
Plt. Kajati Sulut menekankan bahwa penanganan perkara harus berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Transparansi, pendekatan humanis, serta penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani juga harus menjadi prinsip utama setiap insan Adhyaksa.
Tak hanya itu, ia mendorong seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara agar tidak ragu melakukan konsultasi maupun ekspose perkara bersama Kajati dan asisten terkait, terutama ketika menghadapi perkara yang rumit dan kompleks.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memitigasi risiko hukum, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Penguatan pola kerja kolaboratif ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Profesionalisme dan kehati-hatian menjadi kunci agar setiap kewenangan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun institusional.***
(Rendy).










