BENGKULU, eWarta.co — DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat kepastian upah, status kerja, pesangon, pengawasan dan perlindungan pekerja. Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (22/9/2026).
KSPSI bersama tujuh Serikat Pekerja Anggota (SPA), yakni FSP SPTI, FSP PP, FSP NIBA, FSP Parekaf, FSP BPU, FSP RTMM dan FSP KEP, membawa sejumlah usulan untuk diteruskan kepada DPR RI yang tengah membahas RUU tersebut.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, regulasi ketenagakerjaan perlu dipisahkan dalam undang-undang tersendiri setelah sejumlah ketentuan ketenagakerjaan masuk dalam skema omnibus law.
"Dulu kan ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sekarang ini akibat dari omnibus law kemudian masuk ke klaster pekerja. Makanya yang pertama harus dipisahkan di dalam undang-undang pekerjaan tersendiri," ujar Aizan.
Dalam usulannya, KSPSI meminta anggaran pelatihan tenaga kerja dialokasikan sebesar 0,5 persen dari APBN. Program pemagangan juga diusulkan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa.
Untuk pekerja PKWT, KSPSI mengusulkan masa kontrak paling lama satu tahun termasuk perpanjangan. Pekerja PKWT juga diusulkan mendapat upah 25 persen di atas upah minimum dan tetap memperoleh kompensasi.
KSPSI juga meminta penyedia jasa pekerja atau outsourcing dilarang. Sistem pemborongan hanya diusulkan untuk empat pekerjaan, yakni kebersihan, penyediaan makanan pekerja, keamanan dan angkutan pekerja.
Pekerja pada perusahaan alih daya diusulkan berstatus PKWTT atau pekerja tetap. Pemberi kerja juga diminta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak normatif pekerja.
Pada sektor pengupahan, KSPSI meminta penetapan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan. UMP/UMSP dan UMK/UMSK juga diusulkan ditinjau setiap tahun dan mulai berlaku pada 1 Januari.
"Ke depannya untuk upah minimum ataupun upah kabupaten kota, itu harus dilakukan lewat survei KHL. Dulu kan ada survei," kata Aizan.
Selain upah, KSPSI mengusulkan jaminan pesangon beserta iurannya menjadi kewajiban pengusaha. Mereka juga meminta pembentukan Komite Pengawasan bersifat tripartit dan Desk Ketenagakerjaan.
KSPSI mendorong sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan pesangon, melakukan PHK dengan alasan yang dilarang undang-undang, tidak membayar pesangon dan hak PHK, tidak membayar kompensasi PKWT, serta tidak membayar upah selama proses PHK.
Aizan juga meminta pemerintah daerah mengaktifkan kembali lembaga tripartit ketenagakerjaan di Bengkulu. Forum yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja tersebut dinilai penting untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di daerah.
"Lembaga tripartit ini di Bengkulu belum berjalan maksimal. Yang sebenarnya ketuanya adalah Bapak Gubernur. Kalau sudah beberapa tahun ini tidak dilaksanakan," ujarnya.
Selain menyampaikan aspirasi untuk RUU, KSPSI meminta DPRD memperhatikan anggaran ketenagakerjaan dalam APBD Provinsi Bengkulu. Aizan menyebut anggaran diperlukan untuk pelatihan, peningkatan kapasitas pekerja dan kegiatan Dewan Pengupahan.
Ketua Pengurus Daerah FSP Pertanian dan Perkebunan SPSI Provinsi Bengkulu Septi Peryadi mengatakan persoalan ketenagakerjaan di sektor pertanian dan perkebunan masih banyak. Masalah tersebut mencakup upah, sistem kerja, aturan perusahaan hingga pengelolaan limbah.
"Di bidang pertanian perkebunan ini banyak sekali persoalan-persoalan sebetulnya di perusahaan-perusahaan ini. Baik sisi pengupahan, peraturan, kemudian pengelolaan sistem kerja di perusahaan, masalah IPAL dan lain sebagainya," kata Septi.
Septi menilai anggaran ketenagakerjaan di OPD terkait masih minim, termasuk untuk mendukung kerja Dewan Pengupahan. Menurutnya, rapat Dewan Pengupahan dalam setahun hanya berlangsung sekitar satu hingga tiga kali.
Ia juga mempertanyakan tidak tersedianya anggaran pelatihan tenaga kerja secara memadai. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
"Jangan OPD-OPD yang tertentu yang besar anggarannya, bahkan sampai puluhan miliar. Sementara untuk ratusan ribu tenaga kerja tidak dipikirkan," ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan DPRD menerima dan mengapresiasi usulan KSPSI. Menurutnya, sejumlah usulan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak pekerja.
"Pasal-pasal tambahan tadi itu semua termasuk melakukan perlindungan terhadap pekerja," kata Sumardi.
Ia menilai pekerja dengan sistem pekerjaan tertentu tetap membutuhkan kepastian hak, termasuk upah dan kompensasi setelah pekerjaan selesai. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada DPR RI sebagai masukan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Sonti Bakara mengatakan serikat pekerja menyampaikan perubahan dan penambahan terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut. Ia juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di daerah, termasuk keluhan pekerja bongkar muat dan sektor pertanian serta perkebunan.
Sonti meminta persoalan pekerja di perusahaan kelapa sawit juga ditindaklanjuti. DPRD, kata dia, akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
"Sehingga nanti ketika sudah menjadi undang-undang, kita harapkan juga ada peraturan daerah tentang perlindungan ketenagakerjaan," ujar Sonti.
Menurut Sonti, regulasi di tingkat daerah nantinya dapat mengatur lebih rinci hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja sesuai kewenangan pemerintah daerah.










