BOLTIM, eWarta.co – Polemik mengenai status lahan yang diduga merupakan bekas Hak Guna Usaha (Eks HGU) di wilayah Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menjadi sorotan publik. Di tengah beragam pendapat yang berkembang, masyarakat kini mendesak pemerintah daerah bersama instansi pertanahan untuk membuka dokumen resmi sebagai dasar penetapan status lahan tersebut.
Desakan itu mencuat setelah Ketua DPRD Boltim menyatakan bahwa "tidak ada HGU di situ". Pernyataan tersebut kemudian mendapat penegasan dari Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oscar Manoppo, yang menyampaikan pandangan serupa. Namun, alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan kesimpulan tersebut.
Sejumlah warga menilai, apabila memang lahan yang dipersoalkan bukan merupakan kawasan Eks HGU, maka pemerintah dan instansi yang berwenang perlu menyampaikan dokumen administrasi pertanahan secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari kesimpangsiuran informasi, serta mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menjelaskan riwayat hukum lahan tersebut, termasuk data mengenai hak atas tanah yang pernah berlaku maupun status terkini berdasarkan arsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut warga, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap seluruh dokumen yang menjadi dasar pernyataan pejabat publik dapat dipublikasikan agar polemik yang telah berkembang tidak terus menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan mengenai dokumen atau dasar hukum yang menjadi acuan atas pernyataan tersebut. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan segera memberikan klarifikasi secara terbuka demi terciptanya kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan publik.
(Rendy)










