Tiga Daerah Tuntas Salurkan DAK Fisik Tahap I di Bengkulu, Nilainya Rp11,58 Miliar

Create: Fri, 24/07/2026 - 20:01
Author: Admin 3
Tags


Bengkulu, eWarta.co – Percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026 mulai menunjukkan hasil positif di Provinsi Bengkulu. Hingga 24 Juli 2026, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Seluma menjadi tiga daerah yang telah menyelesaikan kontrak sebagai syarat utama penyaluran dana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohammad Irfan Surya Wardhana, mengatakan capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, daerah yang bergerak lebih cepat akan memperoleh manfaat penyaluran anggaran lebih awal.

Data Kanwil DJPb Bengkulu menunjukkan Kota Bengkulu telah menuntaskan kontrak senilai Rp1,11 miliar. Kabupaten Bengkulu Selatan menyelesaikan kontrak sebesar Rp4,23 miliar, sedangkan Kabupaten Seluma mencapai Rp6,24 miliar.

Tidak hanya menyelesaikan kontrak, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma juga telah menerima penyaluran DAK Fisik Tahap I sebesar 25 persen dari nilai kontrak. Kondisi ini menandakan pelaksanaan kegiatan fisik di kedua daerah telah memasuki tahap realisasi.

Irfan menilai keberhasilan tersebut layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Ia berharap percepatan administrasi dapat diikuti dengan percepatan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaat anggaran negara segera dirasakan masyarakat.

"Pemerintah daerah tidak perlu menunggu hingga batas waktu terakhir. Semakin cepat persyaratan dipenuhi, semakin cepat pula dana dapat disalurkan dan pembangunan dapat berjalan," kata Irfan.

Di tengah proses percepatan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/PK/2026 yang memperpanjang batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik hingga 31 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB. Kebijakan ini diambil karena secara nasional penyampaian dokumen kontrak baru mencapai 43,07 persen.

Meski ada perpanjangan waktu, Irfan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menunda penyelesaian administrasi. Relaksasi diberikan agar pemerintah daerah memiliki kesempatan menyelesaikan persyaratan, bukan memperlambat proses penyaluran.

"Relaksasi ini jangan sampai menimbulkan moral hazard. Jika persyaratan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah diperpanjang, risikonya adalah dana tidak dapat disalurkan," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Kanwil DJPb Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, dan Lebong masih belum menuntaskan kontrak DAK Fisik. Nilai kontrak yang belum diselesaikan masing-masing mencapai Rp2,26 miliar, Rp8,51 miliar, dan Rp3,64 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Kepahiang baru menyelesaikan kontrak sebesar 31,42 persen dari total alokasi Rp4,2 miliar. Kanwil DJPb Bengkulu meminta seluruh pemerintah daerah segera mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN TKD tanpa menunggu tenggat waktu.

Irfan menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di setiap wilayah. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyaluran sekaligus menghindari risiko keterlambatan maupun gagal salur DAK Fisik.