BENGKULU, eWarta.co – Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan sejumlah ruas jalan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kerapian kota. Penertiban dipimpin langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dengan menyasar parkir yang menggunakan bahu jalan, pedagang kaki lima (PKL), serta bangunan yang berdiri di Daerah Milik Jalan (Damija).
Dedy mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait akses jalan yang terganggu. Ia meminta kendaraan yang parkir di badan jalan tidak dibuat dua baris agar tidak mempersempit ruas jalan.
“Kita banyak dapat laporan dari masyarakat terkait kesulitan untuk akses jalan. Pertama parkir, parkir itu jangan sampai dua baris, cukup satu baris saja. Kalau misalkan ada beban, disesuaikan,” ujar Dedy, Rabu (7/10/2026).
Selain parkir, Pemkot Bengkulu juga menata lapak pedagang dan bangunan tambahan yang berdiri di atas drainase maupun bahu jalan. Dedy meminta area drainase dibersihkan dan tidak digunakan untuk mendirikan bangunan karena dapat menghambat aliran air sekaligus mempersempit akses jalan.
“Kedua, ini kan ada siring-siring (drainase) nih, di sebelah sana disapu, dibersihkan. Jangan ada bangunan lagi di atas siring,” tegasnya.
Dedy menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan tanpa menggunakan fasilitas umum dan tetap berada dalam batas area milik pribadi. Ia meminta pedagang dan pemilik usaha bergeser ke dalam agar tidak mengganggu bahu jalan.
“Usaha boleh, tapi kita minta mereka bergeser sedikit ke dalam, jangan di bahu jalan. Kita imbau baik-baik supaya kota kita terlihat rapi,” tambahnya.
Dalam peninjauan tersebut, Dedy didampingi Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, Kepala BPKAD Yudi Susanda, jajaran PUPR, serta sejumlah pejabat terkait. Pemkot Bengkulu menyatakan penertiban akan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bengkulu.










