Wali Kota Kotamobagu Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR untuk Revisi RTRW

Tags

 

Kotamobagu, eWarta.co – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indeks Penataan dan Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, Kamis (2/4).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam proses revisi RTRW. “Dengan ditandatanganinya berita acara ini, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan Clean and Clear, sehingga menjadi dasar yang sah untuk tahapan selanjutnya dalam revisi RTRW,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan verifikasi penanganan IPPR merupakan salah satu tahapan wajib dalam penyusunan dokumen tata ruang daerah, memastikan seluruh perencanaan dan pemanfaatan ruang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, serta Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo. Selain itu, hadir pula Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu Refly Mokoginta.

Penandatanganan berita acara ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menata ruang wilayah secara terencana dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pelayanan publik di daerah.***