Dempo Xler Ingatkan Pejabat Publik Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN KPK


Bengkulu : Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, mengingatkan semua pejabat publik di wilayahnya untuk segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dempo Xler, pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua pejabat publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan dan pengelolaan aset negara.

Dia menyatakan, "Kami mengimbau semua pejabat publik di Provinsi Bengkulu, baik di level eksekutif maupun legislatif, untuk mematuhi aturan tersebut dan segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK."

Dempo Xler juga menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Dempo

"Kami berharap semua pejabat dapat menjadi teladan dalam memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, dengan mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan publik," katanya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Dempo Xler menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah dan mengendalikan potensi korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Kami siap memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya mereka untuk memberantas korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan pelaporan LHKPN oleh pejabat publik di Provinsi Bengkulu dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi salah satu upaya konkret dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. (Adv)