Diduga Tipu Dana Transaksi Selang dan Mesin Pompa Air Rp100,9 Juta, ED-MAIM Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Create: Wed, 29/07/2026 - 19:27
Author: Admin 3
Tags

 

Bengkulu, eWarta.co -- Dua orang berinisial ED dan MAIM dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100.900.000. Laporan tersebut diajukan oleh Aji Arian Nofa dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.

Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTPL/B/231/VII/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 29 Juli 2026. Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Juli 2026 di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Saat itu, pelapor bersama seorang saksi mendatangi Bank BPD Bengkulu untuk menunggu kedatangan kedua terlapor.

Pelapor menjelaskan, kedatangannya bertujuan mengambil dana yang telah masuk ke rekening PT Lebong Mahada Karya. Dana tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan tujuh unit selang air dan satu unit mesin pompa air.

Menurut pelapor, perusahaan milik terlapor dipinjam sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengadaan di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dana sebesar Rp100.900.000 disebut telah masuk ke rekening perusahaan tersebut.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kedua terlapor tidak kunjung datang. Keesokan harinya, pelapor bersama saksi mendatangi rumah paman salah satu terlapor untuk mencari informasi.

Dari keterangan yang diterima pelapor, dana tersebut disebut telah ditarik pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan dibawa oleh salah satu terlapor. Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100.900.000.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Bengkulu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polda Bengkulu. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari ED dan MAIM. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.