BENGKULU – Polda Bengkulu menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku 30 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape sekaligus memperkuat disiplin dan integritas personel.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini diterapkan secara menyeluruh mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Penerbitan surat edaran tersebut salah satunya dilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali. Larangan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri memastikan lingkungan internal institusi terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut merupakan bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, anggota Polri harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan aturan sebelum mengajak masyarakat menjauhi narkotika.
Polda Bengkulu akan melakukan tindak lanjut terhadap penerapan kebijakan tersebut. Personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme internal Polri.
"Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," kata Imam.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Bengkulu mendorong seluruh personel menjaga disiplin dan integritas serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut diharapkan memperkuat profesionalisme Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.










